RIAUONLINE, PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2021-2026, Andi Putra diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 Miliar sebagai izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan antara Andi Putra dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).
Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar disepakati.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, Sudarso diduga telah memberikan uang pertama kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi sekitar Rp200 juta lagi berdasarkan rilis yang diperoleh dari KPK.
Selanjutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi sekitar Rp200 juta lagi berdasarkan rilis yang diperoleh dari KPK.
KPK pun akhirnya menetapkan Andi Putra menjadi tersangka kasus Hak Guna Usaha setelah OTT KPK di Kuansing.