Bupati Kuansing Andi Putra diberangkatkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 19 jam di Mapolda Riau
(RAHMADI/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Sebanyak delapan orang ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat OTT KPK di Kuasing Senin, 18 Oktober 2021.
Satu diantara delapan orang tersebut merupakan Bupati Kuansing, Andi Putra yang juga merupakan anak dari mantan Bupati Kuansing, Sukarmis.
Dari rilis yang diterima RIAUONLINE.CO.ID dari KPK, berikut identitas 8 orang tersebut:
1. Andi Putra (Bupati Kuansing Periode 2021-2026),
2. Hendri Kurniadi (Ajudan Bupati),
3. Andri Meiriki (Staff Umum Bagian Surat Bupati),
4. Deli Iswanto (Supir Pribadi Bupati),
5. Sudarso (General Manager PT Adimulia Agrolestari),
6. Paino (Senior Manager PT Adimulia Agrolestari),
7. Yudha (Supir PT Adimulia Agrolestari),
8. Juang (Supir).
PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024, dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Aandi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi.
Dalam pertemuan tersebut Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 Miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.