Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa, 12 Oktober 2021.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Selasa, 12 Oktober 2021. Mengenakan rompi tahanan, Indra langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Indra diduga terlibat korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Dari video yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Indra keluar dari Kantor Kejaksaan Kuansing menggunakan rompi tahanan jaksa bewarna merah muda digiring ke mobil tahanan.
Indra masih sempat tersenyum meski tangannya terborgol.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kuansing pada tanggal 23 September 2021 lalu.
Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.
Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021.
Jaksa meminta izin kepada Sekda terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.
Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing.