Tujuh Rakit PETI di Singingi Hilir Dimusnahkan Petugas

rakit-peti-dimusnahkan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak tujuh rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dimusnahkan Polsek Singingi Hilir saat razia, Selasa, 28 September 2021. Razia digelar di dua lokasi di daerah Ojolali, Desa Koto Baru dan di Desa Sungai Paku.

"Di daerah Ojolali Koto Baru ditemukan ada 4 rakit dan di Desa Sungai Paku ditemukan 3 rakit," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman melalui keterangan, Selasa sore.

Razia penertiban aktivitas PETI dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi dan Kanit Reskrim Ipda Mario dengan 13 personil Polsek setempat.

Dikatakan Kasubbag, kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga para pelaku berhasil melarikan diri. Razia tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa didua lokasi tersebut ada aktivitas PETI.



"Rakit yang digunakan para pelaku langsung dimusnahkan sehingga tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melaksanakan aktivitas PETI."Kita menghimbau agar tidak lagi melakukan kegiatan PETI," katanya.

Pihaknya juga telah memasang spanduk berupa himbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan aktivitas PETI diwilayah tersebut.