(robi)
Minggu, 5 September 2021 14:58 WIB
Penulis: Robi Susanto
(robi)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Beredar surat pemberitahuan PT Duta Palma Nusantara (DPN) soal ganti rugi lahan masyarakat yang diklaim perusahaan berada di areal Hak Guna Usaha (HGU). PT DPN meminta masyarakat untuk melepaskan lahan garapan dengan cara proses ganti rugi.
Dalam surat tersebut biaya ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh atas areal garapan masyarakat (okupasi) sebesar Rp 70 juta. Proses ganti rugi lahan masyarakat paling lambat diselesaikan 31 Agustus 2021.
Apabila sampai 31 Agustus 2021 penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas berupa melakukan penutupan terhadap akses yang bukan merupakan jalan umum.
Surat pemberitahuan yang beredar tersebut ditandatangani estate manager Ahmad Fauzi dan HRD dan Legal PT DPN Muhammad Afdhol. Surat tersebut tertanggal 16 Agustus 2021.
Bupati Kuansing Andi Putra juga telah mengkonfirmasi perihal surat pemberitahuan tersebut kepada pihak PT DPN saat pertemuan menindaklanjuti pemutusan akes jalan oleh pihak perusahaan menuju areal kebun masyarakat yang diklaim PT DPN berada di HGU mereka.
Baca Juga
"Apakah karena itu pihak perusahaan melakukan pemutusan jalan menuju areal kebun masyarakat," kata Bupati Andi Putra saat pertemuan di kantor PT DPN di Kecamatan Benai, Kamis, 2 Agustus 2021.
Menjawab hal itu, KTU PT DPN M Jais menjelaskan, lahan yang akan diganti rugi itu berada dibelakang PKS PT DPN. " Itu dibelakang PKS, bukan didaerah jalan yang diputus," kata M Jais dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, jalan yang diputus itu merupakan berada diareal PT DPN. "Salah satunya kita ingin mengamankan aset perusahaan terutama tanaman sawit yang ditanam," kata Dia.
Karena sebelumnya ada sekitar 31 bibit sawit yang sudah ditanam ditemukan dalam kondisi rusak dan tercabut.
Kades Koto Benai, Rasdianto mengatakan lahan yang diklaim PT DPN masuk area HGU mereka seluas 163 hektar. Itu merupakan lahan garapan masyarakat "Yang diklaim mereka itu sekitar 163 ha," kata Dia saat dihampiri Riau Online, Kamis lalu.
Sementara Teri warga Benai mengatakan, lahan yang diklaim perusahaan itu merupakan lahan garapan masyarakat. "Sebelum Indonesia mardeka warga kami sudah berkebun disana," kata Dia.