Konflik Warga vs PT Duta Palma Nusantara di Kuansing Kembali Memanas

pt-dpn.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Konflik warga dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) kembali memanas. Hal itu terjadi setelah pihak perusahaan menggali parit gajah memutus akses jalan masyarakat menuju kebun mereka yang diklaim perusahaan berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Bahkan Bupati Kuansing Andi Putra harus turun tangan untuk menyelesaikan konfik antara warga dengan PT DPN. Bupati menyambangi kantor di kebun PT DPN di Kecamatan Benai, Kamis, 2 Agustus 2021.

Bupati dan rombongan tiba di kantor kebun PT DPN di Kecamatan Benai pada Kamis sore disambut KTU PT DPN M Jais didampingi Legal PT DPN Riki. Namun tidak terlihat ada manajer PT DPN saat pertemuan tersebut.

Bupati Andi Putra dalam pertemuan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah daerah datang ke kantor kebun milik PT DPN. "Kami minta penjelasan pihak perusahaan kenapa terjadi pemutusan jalan menuju kebun warga, dan sekarang ini tengah jadi perbincangan ditengah masyarakat," kata Bupati dalam pertemuan tersebut.

Bahkan kata Bupati persoalan tersebut juga menjadi perbincangan Gubernur Riau dan Menteri ATR. "Persoalan ini sampai dibahas oleh pak Gubri dengan pak Menteri ATR," katanya.

Menurutnya dengan pemutusan akses jalan tersebut tentunya ini berdampak terhadap perekonomian masyarakat terutama yang memiliki kebun di sana. "Saya datang ke sini untuk menyelesaikan dan memediasi persoalan ini," kata Dia.


Bahkan dirinya juga sudah menghimbau masyarakat untuk menahan diri tidak melakukan perbuatan melawan hukum. "Itu sudah saya sampaikan kepada masyarakat, pemda akan mediasi semaksimal mungkin agar persoalan bisa selesai," katanya.

Menjawab hal itu Riki, Legal PT DPN menjelaskan alasan akses jalan tersebut sekarang diputus. "Kita ingin warga lewat satu pintu, lewat jalan utama, di sini warga boleh lewat, tapi memang karena masuk areal perusahaan setiap warga yang melintas kita mintai identitas," katanya dihadapan Bupati.

Dijelaskannya, akses jalan tersebut diputus karena memang itu untuk keamanan pihak perusahaan. "Karena jalan itu sangat jauh dari pantauan perusahaan, lokasinya berada di devisi V (lima)," kata Riki.

Sementara KTU PT DPN M Jais mengatakan jalan tersebut diputus agar warga yang masuk areal PT DPN satu pintu. "Jadi ibaratnya tidak masuk dari jendela, kita sudah siapkan pintu masuk," katanya.

Kemudian ini juga untuk keamanan perusahaan, karena menurutnya dulu pernah ada perusahaan kehilangan bibit sawit di sana. "Ada 31 bibit sawit yang sebagian hilang dicabut dan sebagian lagi dirusak," katanya.

Perusahaan kata dia menginginkan masyarakat yang masuk areal HGU perusahaan terdata.
"Jadi kalau bisa masuk satu pintu, siapa saja yang berkebun dan memiliki ternak disana itu kita beri ID tersendiri, biar tahu siapa yang masuk dan tidak sembarangan," kata Dia.

Mendengar penjelasan tersebut, Bupati Andi Putra berharap pihak perusahaan mengembalikan jalan yang dilalui masyarakat tersebut. "Saya minta tolong kepada bapak untuk mengembalikan jalan yang sudah diputus ini, jelang mediasi kita selesai," harapnya.

Namun perwakilan PT DPN akan menyampaikan permintaan Bupati tersebut kepada pimpinan mereka. "Nanti ini akan kita sampaikan ke pimpinan," kata M Jais.