RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Resnarkoba Polres Kuansing kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Selasa, 3 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Dua pemuda diamankan, keduanya adalah AF, 21 tahun warga Siberakun dan AN, 33 tahun warga Desa Talontam. Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Benai.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Awalnya petugas menangkap AF di Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Petugas harus menghentikan paksa sepeda motor yang dikendarai AF.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF ini ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,51 gram. Barang haram tersebut dibuang oleh terduga pelaku ditemukan di atas tanah," katanya.
Dari pengakuan terduga pelaku AF ini diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari rekannya AN. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap AN dan dilakukan penangkapan di Desa Siberakun, Kecamatan Benai.
"Saat dilakukan penggeledahan memang tidak ditemukan ada barang bukti," katanya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.