RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau berhasil meringkus komplotan yang diduga menjadi pengedar Narkotika Golongan I Jenis sabu di Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Senin, 16 Agustus 2021.
Komplotan yang ditangkap tersebut berjumlah lima orang diantaranya SP alias Sepri (29), SM alias Mantri (37), K alias Bawor (35), P alias Anto (38) dan SA alias Saypul (34).
"Kelimanya kita tetapkan jadi tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha N Max dengan nopol BM 5231 XY dan satu lembar STNK.
Tapip mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Air Mas sering terjadi peredaran gelap narkoba.
Dan sekitar pukul 20.46 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai melakukan peredaran gelap narkoba yakni S alias Mantri tepatnya di jalan poros Desa Air Mas, Kecamatan Singingi.
Kemudian anggota melakukan introgasi terhadap terduga pelaku ini dan dia mengakui menyerahkan narkotika jenis shabu kepada temannya berinisial S alias Sepri.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka S alias Mantri ketempat keberadaan S alias Sepri. Hasil pengembangan tim opsnal berhasil menangkap S alias Sepri dan K alias Bawor.
Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku Uni dan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu disembunyikan di bawah kasur rumah yang dihuni K alias Bawor.
Setelah dilakukan introgasi dimana terduga tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut, diakuinya bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari P alias Anto.
Kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap P alias Anto. Dia berhasil ditangkap sekira pukul 20.55 WIB di rumahnya di Desa Air Mas.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut didapat P alias Anto dari rekannya berinisial S alias Saypul.
"S ini juga berhasil kita amankan dirumahnya di Desa Mas," kata Tapip.
Diungkap Tapip dari pengakuan S alias Saypul ini bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya dari rekannya berinisial R saat ini sudah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
"Barang haram tersebut dibelinya dari saudara R sebanyak setengah kantong plastik dengan harga Rp 2 juta di desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah," terangnya.
Saat ini kata Tapip kelima terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil tes urine kelima pelaku hasilnya positif menggunakan metamphetamine unsur yang terkandung dalam narkotika jenis sabu," katanya.
Kelima terduga pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.