RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Sebanyak 212 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau diusulkan mendapat remisi Hari Ulang Tahun ke-75 RI.
"Ada 212 orang warga binaan kita usulkan dapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT RI tahun ini," ujar Kalapas Kelas II B Teluk Kuantan, Yordani melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Dari jumlah tersebut lanjut Yordani satu warga binaan diusulkan langsung bebas.
"Remisi ini dibagi dua kategori, pertama diusulkan sebanyak 211 orang dengan rincian 205 orang warga binaan laki-laki dan 6 orang lagi warga binaan perempuan," katanya.
Kemudian kategori kedua terangnya, ada yang diusulkan langsung bebas. Usulan remisi tersebut telah disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, pertama berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan", katanya.
Kalapas juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktik pungutan liar."Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP) secara otomatis," katanya.