Pemilik Sawmill di Pangkalan Indaruang Kuansing Ternyata Warga Medan

illegal-loging2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah mengantongi nama pemilik sawmill yang beroperasi di Desa Pangkalan Indaruang, Kecamatan Singingi.

"Pengusaha asal Medan inisialnya T," kata Kepala UPT KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Abriman kepada Riau Online, Jumat, 13 Agustus 2021 kemarin.

Dari informasi yang diperoleh, oknum pengusaha asal Medan inisial T ini sudah cukup lama membuka sawmill di daerah tersebut. Diduga sawmill-sawmill tersebut menampung kayu-kayu dari kawasan hutan SM Rimbang Baling.

KPH menduga kayu-kayu dari hasil illegal logging yang diolah sawmil-sawmil diwilayah tersebut dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.

Dimana Tim gabungan terdiri dari Polisi Kehutanan dari KPH Singingi Dinas KLHK Provinsi Riau bersama Polres Kuansing pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu menggrebek sawmill yang beroperasi diwilaya desa Pangkalan Indaruang.

Dari hasil penggrebekan tersebut ditemukan adanya tiga buah sawmill dan dua di antaranya diduga masih beroperasi. Ini dibuktikan masih adanya sisa-sisa gergajian kayu yang masih baru.

 



 

"Diduga razia kemarin sudah lebih dulu bocor," kata Abriman.

Sehingga tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Saat tim tiba sawmil tersebut sudah sepi. Hanya yang ada sisa-sisa gergajian kayu baru, namun tidak ditemukan bahan baku.