Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Tiga Formasi CPNS 2021 Kuansing

ASN-disabilitas3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Selain formasi umum, penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau juga membuka lowongan khusus untuk penyandang disabilitas.

Dari 167 jumlah formasi yang tersedia, 3 (tiga) formasi disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas. Dan selebihnya untuk umum. Tiga formasi khusus penyandang disabilitas tersebut diantaranya untuk jabatan ahli pertama Apoteker di RSUD Teluk Kuantan.

Kemudian untuk jabatan terampil asisten Apoteker D-III Farmasi untuk Puskesmas Sungai Keranji dan jabatan terampil asisten Apoteker D-III Farmasi di Puskesmas Koto Rajo.

 

Dalam pengumuman CPNS Kabupaten Kuansing Tahun 2021 yang diunggah melalui website kuansing.bkpp.go.id dan kuansing.go.id dapat dilihat persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas ini.

Pelamar dari penyandang disabilitas ini juga dapat melamar pada formasi umum dan formasi khusus (disabilitas). Jadi tidak harus terfokus melamar pada formasi khusus saja.

Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan diantaranya dengan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Kemudian pelamar juga wajib menyampaikan video singkat menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

 

 

 

 

 

Pelamar juga harus terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Drofbox atau media penyimpangan daring lainnya.

Sejumlah kriteria jabatan yang dapat diisi dari pelamar disabilitas di antaranya jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif, jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin, jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus. Dan jabatan yang dilingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.

Kemudian untuk tatacara pendaftaran bisa langsung mengunggah dokumen kelaman https//sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) dan melampirkan persyaratan yang diminta.