Aksinya Terekam CCTV, Maling Ditangkap Masih Pakai Baju yang Sama

maling-motor-terekam-cctv.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing, Riau berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Kuansing, Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.

Dalam melakukan aksinya kedua terduga pelaku ini terkenal licin. Satu terduga pelaku berinisial MF baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Teluk Kuantan dua bulan lalu dengan perkara yang sama.

Sementara rekannya AS juga pernah merasakan masuk penjara di LP Kelas II B Teluk Kuantan. Keduanya melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.

 Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir kedua terduga pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan dengan menggasak sepeda motor milik warga.

"Aksi kedua terduga pelaku ini diketahui setelah terekam CCTV," kata Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Sabtu, 24 Juli 2021.

Tapip mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan ini kedua terduga pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi diantaranya di didepan toko sepatu Luftia, Jalan Mardeka, Kelurahan Pasar Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kemudian di Desa Sumber Datar Kecamatan Singingi dan terakhir di halam parkir Klinik dr Romendo di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat.

 



 

 "Kedua terduga pelaku ini tidak menyadari kalau perbuatannya terekam CCTV," ungkap Tapip.

Berbekal rekaman tersebut lanjut Dia, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua bersama Kanit Opsnal Ipda Asep Saifurrohman bersama anggota langsung turun melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan sekitar pukul 23.00 WIB, satu terduga pelaku AS berhasil diamankan di rumahnya di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Sementara rekannya MF diamankan di Simpang PTPT, Desa Kampung Baru, Kecamatan Sentajo Raya. Saat ditangkap terduga pelaku ini masih menggunakan pakaian yang sama yang terekam oleh CCTV.

Petugas juga mengamankan satu set kunci T diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian sepeda motor. Satu sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi yakni Honda Beat dengan nomor polisi BM 2921 FU palsu juga diamankan.

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan sebanyak tiga unit sepeda motor diduga hasil curian dan salah satunya dijual ke daerah Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Satu unit lagi sepeda motor yang dipakai untuk beraksi diduga hasil curian saat ini masih dalam proses pengembangan," kata Tapip.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamakan di Polres Kuansing untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.