RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Satuan Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria berinisial AD alias A, 32 tahun warga Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir diduga terlibat dalam penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu, Rabu, 21 Juli 2021.
Dia digrebek petugas di rumahnya di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, pada Rabu, 21 Juli 2021 malam. Dalam penggerebekan tersebut diamankan satu paket plastik warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu unit handphone android, serta satu dompet diduga milik pelaku.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan membenarkan penangkapan tersebut. "
Iya, satu pelaku kita amankan diduga terlibat penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu," katanya melalui keterangan tertulis disampaikan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, Jumat, 23 Juli 2021.
Tapip mengungkapkan penangkapan terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat kalau didaerah Koto Baru, Kecamatan Singingi terjadi peredaran gelap Narkotika.
Dari informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M Ravi Tandra untuk melakukan pengungkapan. Tim langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah di desa Koto Baru dan mengamankan seorang laki-laki berinisial AD.
Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dalam kotak rokok merk sampoerna berada di lemari kamar rumah pelaku.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.