(istimewa)
Rabu, 14 Juli 2021 19:23 WIB
Penulis: Robi Susanto
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang oknum pengusaha Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tambang emas ilegal berinisial A asal Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau ditetapkan masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) oleh Polres Kuansing.
"Sudah kita tetapkan masuk DPO," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut kepada Riau Online, Rabu, 14 Juli 2021.
Oknum pengusaha berinisial A ini ditetapkan masuk DPO oleh Polres Kuansing setelah dua pemanggilan tidak mendatangi Mapolres Kuansing.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, Riau mengamankan satu unit alat berat jenis Ekscavator diduga melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di salah satu areal kebun sawit di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Rabu, 7 Juli 2021.
Baca Juga
Polisi juga mengamankan satu terduga pelaku berinisial MS, 28 tahun warga Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). MS ini diketahui sebagai operator alat berat tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto membenarkan penangkapan satu unit alat berat jenis ekscavator dan satu pelaku diduga melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua bersama Kasat Sabhara Polres AKP Hajarul Aswad.
"Satu orang diduga pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk satu unit ekscavator berhasil kita amankan," kata Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 8 Juli 2021.