RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Meski Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau cukup banyak mengajukan Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), namun dua tahun terakhir tidak satupun tuntas dibahas dan disepakati.
Produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) yang diajukan tersebut tidak ada yang disahkan menjadi Perda.
"Tahun 2019-2020 memang tidak ada, ditambah tahun kemarin (2020,red) kondisinya pandemi," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, Suriyanto ditemui Riau Online, Kamis, 24 Juni 2021.
Data Bagian Hukum Setda Kuansing dari 21 Produk Hukum Daerah tiga diantaranya masih baru. Dan tiga sudah dikirim ke DPRD Kuansing menunggu jadwal pembahasan.
Pertama peraturan daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan disampaikan 2018. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah pada Bank Riau Kepri disampaikan 2019. Perda Pengelolaan Zakat disampaikan 2018.
Kemudian 12 lagi merupakan lanjutan tahun 2020 diantaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuansing, Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Koto Teluk Kuantan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Izin Usaha Depot Air Minum.
Kemudian Perda Kawasan Pertanian Terpadu, Perda Penyelenggaraan Kawasan Perumahan Kawasan Permukiman, Perda Penangkaran Burung Walet, Perda Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Perda Alih Fungsi Lahan, dan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian ada tiga Perda yang masih baru diajukan diantaranya Perda Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Perda Perubahan atas Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
"Yang sudah dibahas Dewan bersama pemerintah saat ini Perda tentang SOTK. Kemungkinan Juli 2021 ini tuntas," kata Suriyanto.