RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mahyudin mengaku heran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) termasuk Ketua BPD tidak mau menyepakati Rancana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.
Sehingga Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2021 sampai kini belum bisa diajukan pencairannya. Bahkan dana 8 persen yang sudah berada di rekening desa untuk penanganan Covid-19 juga tidak bisa dimanfaatkan. Beruntung saja di Desa Pulau Busuk Inuman tidak ada warga yang positif Covid-19.
"Masalah kedudukan dokumen tidak jelas, dimana tidak jelasnya. Jalan tidak jelasnya dimana?. Sedang dana 2020 itu cair, kalau memang dokumen tak jelas kenapa dana bisa cair," kata Kepala Desa Pulau Busuk Inuman, Mahyudin kepada Riau Online, Rabu, 23 Juni 2021 kemarin.
Kedua disampaikan Mahyudin, atas perubahan RPJMDes yang tidak disepakati. "RPJMDes itu sudah kami berikan kepada BPD, sudah kami berikan tapi tidak ada pembahasannya, malahan dikembalikan kepada kami (Pemerintahan Desa,red), padahal sudah dioret-oret sebelumnya," katanya.
Soal tidak ditandatangani oleh BPD lama, menurutnya, karena BPD lama saat itu dirinya baru saja dilantik menjadi Kepala Desa. Dan tiga bulan menjabat RPJMDes tersebut berhasil Dia tuntaskan.
Sebelum itu Dia mengaku bahwa hubungannya dengan BPD lama sudah tidak harmonis karena ada keinginan agar salahsatu keluarganya supaya diangkat menjadi bendahara desa. "Pas pengangkatan tidak tercaver, jadi saya tawarkan untuk jadi Kepala Dusun (Kadus), tapi Dia tidak mau," terangnya.
Dampak tersebut katanya, maka tidak disepakatinya RPJMDes Tahun 2018-2019. "Jadi alasan BPD baru tidak mau menyepakati, karena RJMDes yang lama tidak disepakati BPD lama," katanya.
Sebenarnya masalah ini sudah pernah dirapatkan dengan masyarakat setempat. Bahkan pihak Kabupaten juga sudah turun dan diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes.
"Setelah selesai dokumen itu kami berikan kepada BPD yang baru. Disitu sudah dilakukan pembahasan terhadap dokumen RKPDes dan APBDes," terangnya.
Saat itu katanya, ada beberapa item yang tidak disepakati dan akan dilakukan perubahan. "Maka saya sampaikan agar perubahan itu disampaikan saat Musyawarah Desa (Musdes) sehingga aspirasi masyarakat bisa tercaver, tapi BPD baru sampai kini tidak ada melakukan Musdes," katanya.
"Masing-masing kita kan memiliki tugas pokok dan fungsinya, macam nana bisa jadi, nanti kami buat rancangan tapi musdes-nya tidak ada bagaimana ? Musdes ini nantinya kan tujuan kami supaya aspirasi masyarakat juga bisa tertampung," ujarnya.
Kades Mahyudin mengaku bingung sementara berbagai upaya sudah dilakukan agar RPJMDes dan APBDes ini bisa segera disepakati bersama. Dari lima anggota BPD di desa tersebut katanya hanya dua yang mau menyepakati dan tiga lagi termasuk Ketua BPD tidak mau menyepakati.
"Sampai dengan kemarin hasil rapat kami dengan penerima BLT DD, saya kasih dokumen RKPDes dan APBDes agar dibawa ke Ketua BPD, karena saya sudah angkat tangan. Apalagi rentang waktu yang diberikan kabupaten sudah cukup lama dan kita sudah berusaha untuk menyelesaikan," katanya.
Tidak hanya dirinya, bahkan Camat Inuman katanya juga sudah angkat tangan menyelesaikan persoalan tersebut. "Dua minggu lalu kami kembali menemui pak Asisten, tapi beliau juga sudah angkat tangan untuk menyelesaikan," ujarnya.
Terakhir katanya, RPJMDes yang lama ini sebenarnya sudah mau disepakati oleh BPD lama. Tapi ada oknum yang mempengaruhi sehingga tidak jadi disepakati.
"Jadi saya berpikir kalau seperti ini terus pola pikir sampai besok siapapun jadi Kades pasti akan tetap ribut. Karena ambisi untuk bersaing terus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hingga 22 Juni 2021, Dana Desa (DD), Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum juga disalurkan.
Ketua BPD Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman Asrianto beralasan kalau dirinya takut mengesahkan APBDes 2021 karena dokumen tidak jelas kedudukannya.
"Untuk 2021 dokumen tidak jelas kedudukannya dan kami takut mengesahkan APBDes-nya," kata Asrianto dihubungi Riau Online, Selasa, 22 Juni 2021.
Asri menjelaskan, sebenarnya masalahnya ini muncul sejak tahun 2018 lalu, masih BPD yang lama. Dimana secara aturan setelah tiga bulan kades dilantik maksimal harus menyudahkan dokumen dasar RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
"Tapi RPJMDes sejak 2018-2019 tidak pernah disepakati. Kades tidak pernah membahas dengan BPD yang lama, sehingga tidak pernah ada kesepakatan," katanya.
Asri terpilih menjadi anggota BPD pada pemilihan tahun 2019 lalu. Pada 2020 dirinya meminta dokumen kepada Kades mulai dokumen RPJMDes, RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sampai realisasi pertanggungjawaban laporan APBDes.
"Sempat dipanggil pihak Kabupaten apakah RPJMDes ini akan dirobah, waktu itu diberikan dokumen kepada kami (BPD,red) oleh Kades yang tidak disepakati oleh BPD lama," katanya.
Pada 2020 pernah dilakukan pembahasan dan dibuatkan berita acaranya agar dilakukan perubahan terhadap RPJMDes tersebut. "Draf kegiatan memang ada dirobah, sementara draf RPJMDes merobah dengan menyusun baru hampir sama, sehingga waktu itu tidak jadi disepakati," kata Dia.
Persoalan tersebut juga mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Riau waktu itu. "Waktu itu disampaikan orang Provinsi kalau seperti ini masalah RPJMDes-nya tidak akan turun dana desanya," katanya.
Masalah tersebut juga mendapatkan perhatian Inspektorat Kuansing. Inspektorat pun sudah turun melakukan pemeriksaan khusus terkait persoalan yang dihadapi desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Saat itu kata Asri, Tim dari Inspektorat Kabupaten mengatakan tidak ada hak BPD yang baru melakukan perubahan. "Dasar perubahan itu harus ada yang asli, tidak ada hak BPD baru melakukan perubahan," katanya menirukan.