Dokumen Tidak Jelas, BPD Pulau Busuk Takut Sahkan APBDes 2021, BLT Macet

Bantuan-Langsung-Tunai2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Belum disetujuinya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat terhambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Sudah sejak Januari - Juni 2021 ini Dana Desa (DD) di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman tidak kunjung dapat diajukan pencairannya ke Pemkab Kuansing karena APBDes yang menjadi dasar pengusulan belum disetujui oleh BPD setempat.

Akibatnya sejumlah kegiatan di desa tersebut juga tidak bisa dilaksanakan karena DD-nya tak kunjung bisa dicairkan. Desa ini menjadi satu-satunya desa di Kuansing yang belum disalurkan DD-nya oleh pemerintah.

 

 

 

Ketua BPD Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Asrianto beralasan kalau dirinya takut mengesahkan APBDes 2021 karena dokumen tidak jelas kedudukannya.

"Untuk 2021 dokumen tidak jelas kedudukannya dan kami takut mengesahkan APBDes-nya," kata Asrianto dihubungi Riau Online, Selasa, 22 Juni 2021.

Asri menjelaskan, sebenarnya masalahnya ini muncul sejak tahun 2018  lalu, masih BPD yang lama. Dimana secara aturan setelah tiga bulan kades dilantik maksimal harus menyudahkan dokumen dasar RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

"Tapi RPJMDes sejak 2018-2019 tidak pernah disepakati. Kades tidak pernah membahas dengan BPD yang lama, sehingga tidak pernah ada kesepakatan," katanya.

Asri terpilih menjadi anggota BPD pada pemilihan tahun 2019 lalu. Pada 2020 dirinya meminta dokumen kepada Kades mulai dokumen RPJMDes, RKP (Rencana Kerja Pemerintah) desa sampai realisasi pertanggungjawaban laporan APBDes.

 

 


 

 

 

 

"Sempat dipanggil pihak Kabupaten apakah RPJMDes ini akan dirobah, waktu itu diberikan dokumen kepada kami (BPD,red) oleh Kades yang tidak disepakati oleh BPD lama," katanya.

Pada 2020 pernah dilakukan pembahasan dan dibuatkan berita acaranya agar dilakukan perubahan terhadap RPJMDes tersebut. "Draf kegiatan memang ada dirobah, sementara draf RPJMDes merobah dengan menyusun baru hampir sama, sehingga waktu itu tidak jadi disepakati," kata Dia.

Persoalan tersebut juga mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Riau waktu itu. "Waktu itu disampaikan orang Provinsi kalau seperti ini masalah RPJMDes-nya tidak akan turun dana desanya," katanya.

Masalah tersebut juga mendapatkan perhatian Inspektorat Kuansing. Inspektorat pun sudah turun melakukan pemeriksaan khusus terkait persoalan yang dihadapi desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Saat itu kata Asri, Tim dari Inspektorat Kabupaten mengatakan tidak ada hak BPD yang baru melakukan perubahan. "Dasar perubahan itu harus ada yang asli, tidak ada hak BPD baru melakukan perubahan," katanya menirukan.

Sehingga sampai kini jelas Asri, RPJMDes tersebut belum disepakati sampai kini oleh BPD. Bahkan kades katanya tidak mau memberikan dokumen kepada BPD. "Apa kerja kami sebagai BPD yang fungsinya melakukan pengawasan, kalau tidak ada dokumen dari desa bagaimana kami bekerja," katanya.

Menurutnya untuk mengawasi kegiatan didesa tentu harus ada dokumen. "Itu tidak ada, sudah kami surati ke satu, kedua, dan ketiga, itu tidak ada tanggapan pada 2020 lalu," katanya.

Bahkan katanya, kegiatan 2020 itu pada perubahan APBDes kedua dan ketiga itu tidak ada saya (BPD,red) sepakati tapi dananya tetap cair. "APBDes murni 2020 memang kami bahas, tapi perubahan kedua dan ketiga tidak ada kami bahas," katanya.

Disampaikannya masalah RPJMDes ini juga sudah pernah turun Asisten I Setda Kuansing, Inspektorat, Kadis Sosial PMD dan Camat untuk menyelesaikan.

"Saya tidak akan mau menyepakati itu karena laporan realisasi 2020 yang secara aturan yang harus diberikan per 31 Maret 2021 paling lambat, itu tidak pernah diberikan laporan pertanggungjawaban dananya kepada BPD," katanya.

Dirinya mengaku sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP3) dari pihak kecamatan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami sudah dapat SP3 dari kecamatan, dan kecamatan minta segera selesaikan," katanya.

"Saya tidak ingin salah dari sisi hukum, dokumen dasar tidak ada bagaimana mau melanjutkan untuk menandatangani RKP (Rencana Kerja Pemerinrah) desa dan APBDes. Kalau dulu itu memang atas permintaan orang provinsi, berani saya tanda tangan karena ada perubahan," katanya.  

Kalau sekarang kata Dia ada bahasa dari Inspektorat tidak ada kewenangan BPD baru untuk merubah. "Kalau ndak ada yang lama mengesahkan tentu diam kita," katanya.

Bahkan Dia mengaku pernah diajak berantam sama kades setempat. "Kami pernah dibawa bertengkar sama Dia (kades,red), kan lucu, kita ini kan mitra," katanya.

Sementara Kepala Desa Pulau Busuk Kecamatan Inuman, Mahyudin yang dihubungi Riau Online, Selasa siang tadi meskipun nomornya aktif namun tidak diangkat. Bahkan pesan singkat (sms, red) yang dikirim juga belum ada balasan.