RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Kuansing hanya dianggarkan sampai bulan Agustus 2021. TPP akan dikurangi dua bulan.
Ini dampak dari berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer pusat untuk daerah. Tahun 2021 Kuansing hanya menerima DAU sekitar Rp 599 miliar atau berkurang Rp 19,8 miliar.
"TPP dikurangi dua bulan, ini mungkin untuk sementara waktu mengingat DAU kita berkurang tahun ini," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kuansing, Ir Maisir kepada Riau Online, Kamis, 27 Mei 2021.
Dengan berkurangnya DAU yang ditransfer pusat untuk daerah lanjut Maisir, maka Pemkab harus melakukan refocusing anggaran. "Khusus TPP hanya dianggarkan untuk 8 bulan dulu sampai dengan Agustus ini," katanya.
Kemudian dari total Rp 599 miliar ini, itu dikurangi sebesar 8 persen atau sebesar Rp 49,8 miliar untuk penanganan covid-19.
Apabila tidak ada penambahan dari pusat maka TPP PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Kuansing hanya akan dibayar sampai bulan Agustus. "Kita lihat nanti di Perubahan, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.