RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, inisial AP ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus pengelolaan sampah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AP sebagai mantan Kepala Dinas, dan AP sebagai Kabid Pengelolaan Sampah.
“Dua orang saksi yang kita naikkan sebagai tersangka, yakni AP selaku mantan Kepala Dinas dan AP sebagai Kabis Pengelolaan Sampah,” terangnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jumat, 30 April 2021.
Saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut minggu depan. Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, penyidik Ditkrimum Polda Riau akan menindaklanjuti kasus terlebih dahulu.
“Pelaku kita sangkakan pasal 40 dan Pasal 41 UUD RI Nomot 18 Tahun 2008. Tidak kita lakukan penahan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah empat tahun dan tiga tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.
Kombes Teddy menambahkan, ada kelalaian dan kesengajan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru.
"Kalau masalah permainan ini harus kita dalami, pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.