Polres Kuansing Tangkap Dua Pelaku PETI, Satu Alat Berat Ditahan

pelaku-peti-ditangkap.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort (Polres) Kuansing, Riau memperlihatkan keseriusannya dalam upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuansing. Dua terduga pelaku PETI menggunakan alat berat berhasil diamankan.

Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing Z (47) dan AJ (44). Keduanya merupakan warga Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan penangkapan terduga pelaku PETI tersebut.

Dari penangkapan tersebut satu unit ekscavator mini merk CAT dengan nomor 305.5E2 ikut diamankan. Kemudian enam lembar karpet, satu mall terbuat dari besi, satu buah spiral, dan satu unit mesin robin merk Radin.



Dari kronologis penangkapan pada Jumat, 21 Mei 2021 sekitar pukul 09.30 WIB sebanyak lima personil Sat Sabhara Polres Kuansing dipimpin Kasat Sabhara AKP Hajarul melaksanakan patroli rutin ke daerah Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah.

Pada saat melaksanakan patroli, ditemukan adanya 1 (satu) unit dompeng sedang melaksanakan aktifitas PETI beroperasi diareal kebun karet diduga milik tersangka AJ. Alat berat tersebut ditemukan bekerja menggali tanah berbentuk kolam berukuran sekitar 7 meter kali 8 meter. Sementara dalam kolam ada rakit dompeng yang beroperasi.

Atas temuan tersebut kemudian Kasat Sabhara langsung koordinasi dengan Kasat Reskrim, dan selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan lima orang personil Sat Reskrim dipimpin Kanit Tipiter Ipda Iwan Rudi Siagian menuju ke TKP untuk membantu evakuasi tersangka dan barang bukti.

"Terhadap 2 orang diduga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kuansing untuk kepentingan proses perkaranya," kata Kasat Reskrim AKP Boy Marudut melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Selasa, 25 Mei 2021.

Disampaikan Kasat, dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka AJ merental alat berat mini tersebut yang dioperatori oleh tersangka Z untuk membuat kolam yang diperuntukkan melakukan aktifitas PETI.

Dari keterangannya alat berat tersebut baru disewanya pada Jumat, 21 Mei 2021. Dimana dari pengakuannya alat tersebut baru bekerja pada pukul 09.00 WIB dengan sewa sebesar Rp 1.250.000, untuk 1 jam kerja dan alat tersebut baru bekerja selama 2 jam.

"Alat tersebut disewa untuk membuat kolam aktifitas PETI," kata Kasat.

Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 KUHP.