RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Terdakwa EF alias Nando membantah telah melakukan tindakan penjambretan dengan mengambil sebuah dompet milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah Batang Moncak, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, terjadi Desember 2020 lalu.
Sidang kasus tindak pidana pencurian ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan agenda saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, Rabu, 21 April 2021 kemarin.
Sidang agenda saksi-saksi ini dipimpin Majelis Hakim diketuai Duano Aghaka, SH, Agung Rifki Pratama, SH dan Faiq Irfan Rofii, SH sebagai hakim anggota.
Majelis Hakim diketuai Duano Aghaka, SH memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Kuansing untuk menanyai saksi yang dihadirkan di antaranya Rina merupakan saksi dan juga sebagai korban. Ada dua orang saksi yang dihadirkan saat itu.
Saksi Rina menerangkan saat itu dirinya hendak pergi kepasar menggunakan sepeda motor. Saat di tengah perjalanan dia dipepet oleh sebuah sepeda motor dan mengambil sebuah dompet yang dia letak disaku sebelah kanan sepeda motor miliknya. "Kejadian saat itu sekitar pukul 11.00 WIB siang," kata Rina.
Peristiwa penjambretan tersebut katanya, terjadi didaerah Batang Moncak, Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Senin, 21 Desember 2020.
Korban mengaku dia dipepet oleh sepeda motor merk Vario dari sebelah kanan oleh dua orang pelaku. "Yang ngambil Nando (terdakwa,red), siap ngambil mereka berdua langsung kabur," kata Rina yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Dirinya mengaku sempat mengejar kedua pelaku dan berteriak meminta pertolongan ada jambret. Namun sepeda motor yang dikendari pelaku kabur dengan cepat.
Tidak berselang lama katanya, keduanya berhasil diamankan di daerah Pulau Kumpai, Pangean. Namun naas, bapak dari terdakwa meninggal dunia karena sepeda motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan lalu lintas. Nando (terdakwa,red) saat itu selamat, tapi bapaknya meninggal dunia.
"Tahunya keduanya ketangkap di Pulau Kumpai ada ibu-ibu saat itu memberitahu kepada saya," katanya.
Dompet tersebut katanya hanya berisi Rp 110 ribu. "Isi dompet saya waktu itu hanya Rp 110 ribu, tidak ada yang lain," katanya.
Rina dalam persidangan mengatakan saat kejadian kalau dirinya tidak sendiri waktu itu. Tapi bersama dengan temannya masing-masing mengendari sepeda motor.