RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 34 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau "menderita" karena sudah empat bulan tunjangan mereka belum juga cair.
Kini para wakil rakyat tersebut hanya terima gaji pokok, itupun ada yang tidak bisa langsung ditarik karena terblokir oleh Bank. Karena hampir sebagian besar anggota Dewan memiliki pinjaman di Bank.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Andi Julfitri mengakui dewan sajauh ini baru terima gaji pokok.
"Kendala katanya ada di Perbup, kabar sudah berada di Biro Bagian Hukum Provinsi," kata Andi, Senin, 19 April 2021 kemarin.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Suriyanto mengatakan, untuk masalah tunjangan Dewan itu peraturan bupati (Perbup) kewenangan sudah diteken oleh bupati.
"Kini kendalanya perbup Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang belum rampung," kata Suriyanto yang dihubungi Riau Online, Selasa, 20 April 2021.
Ia mengaku belum menerima surat pernyataan terhadap KKD (kemampuan keuangan daerah,red) dari BPKAD Kuansing apakah rendah atau bagaimana. "Secara formal atau resmi belum ada kita terima," katanya.
Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi via handphone. "Nanti kalau sudah selesai KKD-nya maka akan dibahas di tingkat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah,red)," ujar Suriyanto.
Kemarin lanjut Dia, ada kabar kalau Bagian Hukum belum memproses. "Kemarin abang tak hadir paripurna, ada info kalau bagian hukum belum memproses," katanya.
Ia mengaku belum berani memproses Perbup KKD tersebut karena belum ada pernyataan apakah KKD itu sedang atau tinggi.
"Kalau Perbup kewenangan itu sudah ada ditetapkan, posisinya memang rendah," katanya.
"Setwan memang menunggu Perbup itu baru bisa membayarkan tunjangan anggota Dewan. Kami masih menunggu surat dari BPKAD dan baru nanti kita tuangkan dalam Perbup," pungkasnya.