RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - H Ramadi, warga Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat digugat oleh Yayasan Firmar Abadi karena diduga memiliki ratusan hektar kebun sawit berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau. Sidang yang digelar pada Kamis, 15 April 2021 kemarin agenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat.
Dimana penggugat dalam hal ini adalah Yayasan Firmar Abadi dan sebagai tergugat H Ramadi dan turut tergugat Pemerintah daerah Provinsi Riau (Gubernur) cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sidang yang digelar pada Kamis kemarin agenda replik penggugat atas jawaban dari turut tergugat dan duplik dari tergugat atas replik dari penggugat, tapi dari Dinas LHK Provinsi Riau tidak ada yang hadir.
Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka, SH mengatakan, pada intinya meminta tergugat untuk memulihkan objek sengketa seperti keadaan semula. Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan menanam kembali serta mengembalikan objek sengketa sesuai dengan fungsinya.
"Itu intinya, menanam kembali dengan tanaman kayu alam," kata Duano kepada RiauOnline, Kamis kemarin.
Duano mengatakan, ada sekitar 700 hektar yang dikuasai oleh tergugat. "Kurang lebih 700 hektar," kata Duano.
Secara terpisah, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman mengatakan, H Ramadi itu digugat legal standing oleh Yayasan.
Dia (Ramadi,red) diduga menguasai ratusan hektar kebun sawit berada dalam kawasan hutan."Sekarang umur sawitnya sudah 10 tahun sudah menghasilkan," katanya.