Terbongkar, Ini Penyebab Konflik Agraria Tinggi di Riau, Junimart Girsang Sentil KLHK

junimart.jpg
(WAYAN/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah, Komisi II DPR RI, Junimart Girsang membenarkan bahwa konflik agraria di Provinsi Riau masih tinggi. 

 

Ia menyebutkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan menjadi penyebab konflik agraria di Provinsi Riau masih terjadi. 

 

"Iya, begini konflik ini terjadi kan karena kebijakan-kebijakan, contoh misalnya baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK 903," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, kepada RIAUONLINE, Senin, 12 April 2021, saat berada di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

 

Lanjutnya, bahwa SK tersebut menyatakan tanah di Kota Dumai itu masuk kawasan hutan. "Apa itu SK 093, tanah di Kota Dumai itu, dinyatakan kawasan hutan. Padahalan tanah-tanah itu sudah sertifikasi, sekian puluh tahun," ujarnya

 

Ia heran bagaimana bisa SK Kementerian membatalkan dokumen negara. "Ini bagaimana ceritanya, bagaimana mungkin SK Kementerian bisa membatalkan dokumen negara". 


 

"Kan gak bisa, kan harus melalui proses pengadilan dong, kan begitu, maka saya minta kepada Kakanwil Riau itu supaya tidak membatalkan, tidak menarik karena itu pelanggaran hukum," sambungnya

 

 

Menurutnya konflik itu terjadi salah satunya karena kebijakan. "Kenapa kebijakan, menterinya tidak turun kebawah, menterinya terima laporan, nah kan begitu. Ini menjadi temuan kami dalam kunjungan kerja di Riau, akan kami bawa pada rapat internal Komisi II, dan kami akan bersurat ke kementerian terkait," pungkasnya.