Andy Sebut Larangan Kedai Makan Buka saat Ramadan di Pekanbaru Berlebihan

warung-tegal2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Larangan membuka kedai makan dibulan suci ramadan menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru, Andy Wijaya adalah hal yang berlebihan. 

 

"Wacana berlebihan ini. Kita juga enggak tahu sebenarnya apa maksud dan tujuan larangan itu. Larangan ini juga berefek kepada perekonomian rakyat kecil. Selama pademik mereka sudah sangat terdampak. Di konsepsi HAM itu ada hak atas kehidupan layak, dan negara wajib menjamin warga negaranya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Buka warung makan kok justru dilarang, bagaimana rakyat mendapatkan kehidupan yang layak?" ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Andy mengatakan, seharusnya toleransi dilakukan oleh mayoritas kepada minoritas. Penutupan tempat makan justru dinilai memaksakan pandangan tertentu dan menekan minoritas. 

 

Andy juga mengatakan, perdebatan terkait boleh atau tidaknya kedai makan buka di siang hari saat ramadan sebaiknya segera ditinggalkan. Menurutnya, puasa adalah tentang kejujuran manusia menjalankan ibadah dengan ikhlas dan hanya Tuhan yang mampu menilainya.

 

"Puasa itu antara kita sama Allah, bukan antara kita, Allah, dan warung nasi," pungkasnya. 

 


Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengambil kebijakan terkait aturan rumah makan atau restoran yang buka selama ramadan. 

 

"Kalau kebijakan rumah makan itu tidak diperbolehkan buka sampai jam sekian, ya itu harus dilakukan oleh pemerintah. Apabila ada yang buka dari jam sekian, dianggap melanggar, maka itu harus ditindaklanjuti oleh pemerintah," katanya. 

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, jika ada rumah makan yang buka selama jam puasa, maka harus ditindak tegas. Jika memang aturannya tidak diperbolehkan, Pemko Pekanbaru harus menindaklanjuti agar mengikuti aturan yang ada. 

 

 

Lebih lanjut, Sabarudi berujar, komitmen antara pemerintah dan pengusaha harus bejalan seiring terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan.

 

"Artinya, pemerintah menertibkan kebijakan kepada pengusaha, sedangkan pengusaha juga harus tertib dengan aturan yang ada," pungkasnya.