Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi
(ROBI/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mencatat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2020 mencapai 10.109 per 5 April 2021.
Kepala Kantor KP2KP Teluk Kuantan, Catur Tenang Manis Soeryanto mengatakan, pelaporan SPT tahunan 2020 sudah mencapai 80 persen. "Kepatuhan Kuansing secara umum wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan itu mencapai 80 persen," ujar Catur kepada RiauOnline, Rabu, 14 April 2021.
Berdasarkan data KP2KP Teluk Kuantan, dari 8.070 jumlah wajib lapor OP karyawan yang sudah melaporkan SPT tahunan 2020 sebanyak 6.558. Non karyawan dari wajib lapor 4.237 yang sudah melapor sebanyak 3.332. Dan untuk wajib pajak Badan dari wajib lapor 892 yang sudah melapor baru 219.
"Khusus untuk wajib pajak Badan yang melaporkan SPT tahunan 2020 masih rendah baru 24,55 persen," kata Catur.
Dia mengatakan, masih ada waktu sampai 30 April 2021 ini bagi wajib pajak Badan melaporkan SPT tahunan 2020. "Kita himbau kepada wajib pajak Badan mulai PT, CV, Firma, Bumdes, KUD, PAUD dan lainnya agar segera melaporkan SPT tahunan 2020 ke kantor pajak," katanya.
Catur mengajak agar wajib pajak melaporkan SPT tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda. "Apabila tepat waktu melaporkan SPT tahunan 2020 terutama wajib pajak badan tentunya akan terhindar dari sanksi denda nantinya. "Untuk Badan ini kalau terlambat dendanya cukup besar Rp 1 juta," katanya.
Beda dengan wajib pajak orang pribadi (OP) dendanya hanya Rp 100 ribu. "Untuk orang pribadi kan sudah habis waktunya, itu dendanya Rp 100 ribu diluar pokok. Nanti akan ada surat tagihan pajak yang diterbitkan, itu wajib dibayar," pungkasnya.