Pejalan Kaki Korban Lakalantas Bisa Dapat Santunan, Ini Penjelasannya

harrsis.jpg
(RIAUONLINE/ROBI)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) bisa mendapatkan santunan dana kecelakaan dikelola Jasa Raharja.

Pejalan kaki mendapatkan dana santunan dimaksud, apabila pejalan kaki tersebut menjadi korban lakalantas terutama saat berada atau melintas di jalan raya lalu ditabrak oleh sebuah kendaraan.

"Contoh begini, katakan la Dia pejalan kaki, lalu ditabrak oleh sepeda motor, itu-kan satu kendaraan. Pejalan kaki ini berhak mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja, kalau pengendara tidak," kata Haris, penanggungjawab Jasa Raharja di Kabupaten Kuansing kepada RiauOnline, Senin, 29 Maret 2021.


Syaratnya kata Haris, harus ada bukti laporan polisi (LP) sebagai syarat pengajuan dana kecelakaan yang dikelola Jasa Raharja. "Kalau ada LP-nya, ini menjadi bukti dasar kita untuk mengajukan dana kecelakaan dan nanti korban ini akan menerima santunan," katanya.

Jadi santunan ini diberikan tidak hanya untuk korban lakalantas yang melibatkan dua kendraan atau lebih saja. "Untuk pejalan kaki juga. Jadi selama ada laporan polisi ini bukti dasar kita memberikan santunan," ujarnya.

Besar santunan yang diterima korban lakalantas, untuk korban meninggal dunia itu Rp 50 juta dan untuk korban luka maksimal Rp 20 juta.  

"Walapun korbannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pada dasarnya sampai saat ini kami di amanatkan untuk membayar santunan dan bukti dasarnya harus ada laporan polisi (LP)," jelasnya.