Rasid Asmianto Jadi PAW Kades Yang Terjerat Hukum Ijazah palsu

Napisman.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ROBI SUSANTO)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Rasid Asmianto, selangkah lagi akan menjadi Kepala Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau. Saat ini Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Setiang tengah dalam proses pemberkasan.

"Sekarang SK-nya masih dalam proses pemberkasan. Kendala tidak ada, cuma kemarin lambat karena ada himbauan untuk mendahulukan Pilkada, jangan ada PAW dulu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kuansing, Napisman, Jumat, 12 Maret 2021.

Rasid Asmianto sendiri dipilih jadi Kades Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau melalui proses musyawarah di desanya. Sebelumnya Rasid merupakan Sekdes di desa Setiang.

"Karena Kades lama ada bermasalah, maka terjadi PAW," kata Napisman.


Dimana Kades sebelumnya Iramsi yang menang pada Pilkades Setiang bermasalah. Ijazah Iramsi dipersoalkan dan sampai ke ranah hukum. Iramsi sempat menjalani hukuman 9 bulan penjara karena menggunakan ijazah palsu saat mendaftar menjadi calon kades Setiang.

Pilkades Setiang sendiri digelar 2017 lalu diikuti tiga calon. Iramsi menang lalu ada pihak yang melaporkan kalau dia diduga menggunakan ijazah palsu. Iramsi divonis bersalah oleh PN Teluk Kuantan pada 2019 lalu.

Saat ini Desa Setiang dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa. Rasid dilantik jadi Kades Setiang defenitif kata Napisman, tergantung kesiapan pimpinan.

"Kalau selesai SK-nya langsung dijadwalkan pelantikan, tergantung kesiapan pimpinan," kata Napisman.