Kurang Dari 7 Jam, Polres Kuansing Bekuk Tiga Pengedar Sabu Antar Kabupaten

jaringan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Riau mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu jaringan antar kabupaten, Jumat, 26 Maret 2021. Kurang dari 7 jam tiga pelaku berhasil dibekuk polisi.

"Tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar dan pelaku Narkoba", tegas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH,SIK, M.Si seperti disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto didampingi Waka Polres Kuansing, Kompol Razif melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Maret 2021.

Kapolres mengatakan, dukungan dari Polda Riau tentunya juga menjadi pemicu semangat personel Satresnarkoba Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Narkoba di Kabupaten Kuansing.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Kuansing, ada tiga pelaku diduga sebagai pengedar yang kita tangkap," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tiga diduga pelaku yang berperan sebagai pengedar tersebut ditangkap merupakan rantai bersambung dalam penyebaran Narkoba.

Kegiatan pengungkapan tindak pidana Narkoba serta pengembangan kasus tersebut  dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Nababan, SH, MH serta sejumlah personel Satresnarkoba Polres Kuansing.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya EP, AL dan TR. Ketiga pelaku ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkoba jenis shabu.

Kapolres menyampaikan pengungkapan tindak pidana Narkoba ini bermula ditangkapnya seorang pelaku berinisial ED 25 tahun di Perumahan Devisi 7 PT Cerenti Subur, Kecamatan Cerenti sekira pukul 00.30 WIB.

Dari  tersangka ini didapat barang bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.37 gram.

Kemudian Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dari mana asal muasal baram haram tersebut didapat. Sekira pukul 04.00 Wib petugas berhasil menangkap pelaku AL, 35 tahun di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti. Dari pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 gram berikut uang tunai Rp 750.000, diduga hasil penjualan sabu.

Kemudian kembali dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap TR, 40 tahun di Kelurahan Paranap, Kecamatan Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu sekira pukul 07.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 285,16 gram berikut uang tunai Rp 2.400.000.

Saat ini ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan. "Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba agar dapat melaporkan kepada petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,"tutup Kapolres.