RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga orang pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum meyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dimana batas waktu yang diberikan KPK tinggal beberapa hari lagi pada 31 Maret 2021.
"Masih ada tiga lagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ryan Syafaat melalui Wismal kepada Riau Online, Kamis, 25 Maret 2021.
Wismal mengatakan, tiga pejabat Kuansing yang belum menyerahkan LHKPN tersebut diantaranya dua di BPKAD Kuansing dan satu di Sekretariat Daerah (Setda). "Tiga yang belum manyampaikan LHKPN merupakan pejabat eselon III," katanya.
Sementara untuk pejabat eselon II rata-rata sudah menyampaikan LHKPN. Terkecuali pejabat yang mengisi kekosongan jabatan eselon II terutama yang menjadi Pelaksana tugas (Plt) memang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. "Plt ada 6 di Kuansing, memang tidak wajib," kata Ryan Syafaat menambahkan.
Dalam Peraturan bupati (Perbup) katanya, ada 100 pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN setiap tahunnya. Untuk pejabat eselon II itu diwajibkan semuanya. Dan untuk pejabat eselon III memang hanya beberapa OPD yang diwajibkan sesuai dengan Perbup.
Seperti pejabat di Setda Kuansing, Inspektorat, BPKAD, Dinas Kesehatan, PUPR, Bappeda, Bapenda itu pejabat eselon II dan III wajib menyampaikan LHKPN. "Selain OPD itu hanya eselon II yang diwajibkan, kecuali diisi oleh Plt memang tidak diwajibkan," katanya.
"Dari 100 oerang yang wajib lapor, sekarang jumlah yang wajib lapor itu hanya 94 orang, karena ada 6 yang Plt. Minggu lalu masih ada 6 orang yang belum lapor dan minggu ini tinggal tiga orang lagi," katanya.
Ryan menghimbau pejabat yang belum melaporkan LHKPN agar segera meyampaikan LHKPN-nya. "Batas waktunya tinggal beberapa hari lagi," katanya.