RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Warga sekitaran Pabrik Kepala Sawit (PKS) milik PT Sinar Utama Nabati (SUN) yang beroperasi di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengeluhkan terjadinya pencemaran terhadap polusi udara dan bau limbah yang ditimbulkan oleh operasional PKS.
Menjawab hal itu, KTU PT SUN Samsul mengaku ini sudah melalui pemeriksaan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing. "Ada dua kali pemeriksaan yang dilakukan DLH," kata Samsul kepada Riau Online saat berada di Dinas PUPR Kuansing, Rabu, 24 Maret 2021.
Dia mengaku pihak DLH sudah melakukan uji ambein di perusahaan. Selama satu semester menurut Samsul, emisi sudah dilaksanakan. "Karena uji emisi ini memang wajib dilaksanakan, dan mereka merekomendasikan apakah berbahaya atau tidak, pedoman kita disitu," kata Samsul.
Hasil tersebut lanjut Dia, menjadi pedoman perusahaan. Uji emisi tersebut dilakukan pihak independen. "Sampai sekarang masih batas normal dan tidak ada mempengaruhi. Cuma barang kali memang masih ada koreksi dari kita," katanya.
Kemudian untuk masalah limbah pabrik kata Samsul, PKS PT SUN memiliki 13 kolam limbah. Dalam pengelolaan limbah PKS PT SUN sudah menerapkan land application. Dan untuk jangkos itu tidak dilakukan pembakaran.
"Untuk jangkos kita uda ada LE (land application). Tiga tahun ini kita terus berbenah," katanya.
PKS PT SUN sendiri mulai beroperasi sejak tiga tahun lalu pada 2017. "Tiga tahun kita beroperasi memang ada hal-hal yang memang belum bisa memuaskan, tapi bukan berarti kita diam selama ini, itu sudah kita upayakan, tentu perlu waktu," pungkasnya.