Kantongi 15 Paket Sabu, Z Dibekuk Polisi saat Santai di Pondok Perkebunan

Pengedar-sabu29.jpg
(dok Polsek Kuantan Mudik)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Riau berhasil menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial  ZF (44) di sebuah pondok dekat perkebunan warga di Desa Muara Tombang, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu 24 Februari 2021 sore.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,97 gram. Polisi juga mengamankan satu buah kaca pirex, satu peralatan bong yang terbuat dari botol minuman dan sejumlah uang tunai.

"Iya, anggota berhasil mengamankan seorang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu disebuah pondok dekat perkebunan milik warga di kawasan Desa Muara Tombang," kata Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Faizal Aliza, SH melalui keterangan tertulis diterima Riau Online, Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Faizal mengatakan, penangkapan ZF ini berawal dari informasi disampaikan masyarakat bahwa di daerah Muara Tombang sering terjadi transaksi narkotika.

"Saat akan ditangkap tersangka ini tengah berada di sebuah pondok bersama seorang temannya di desa Muara Tombang. Ketika didekati keduanya mengetahui kedatangan polisi, dan satu berhasil kabur masuk kedalam hutan," kata Faizal.

Seorang lagi yakni ZF berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut. "Untuk satu pelaku lagi kita sudah kantongi identitasnya, akan terus kita buru," katanya.  


Dari pengakuan awal tersangka ZF, mengaku bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dipakai dan diperjualbelikan. "Itu pengakuan awal dari ZF yang berhasil kita amankan," pungkasnya.