RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Kuansing, Bambang Armanto menyebutkan, semua angkutan batu bara, angkutan minyak sawit (CPO) dan angkutan kelapa sawit semuanya melakukan pelanggaran.
Dampak dari pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan ruas jalan dan jembatan terutama di jalan Nasional di Kabupaten Kuansing. Ini tentunya sangat merugikan pengguna jalan. Dampaknya bisa terjadinya kecelakaan dan korban jiwa serta merugikan Negara.
"Mobil angkutan CPO dan Batu Bara itu semua melakukan pelanggaran," ujar Bambang Armanto kepada Riau Online, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.
Bambang mengakui, kalau yang melintas di jalan Nasional di Kuansing saat ini itu kebanyakan mobil yang melebihi ukuran dan melebihi tonase truk (over dimension over load, ODOL). Sehingga menyebabkan ruas jalan menjadi cepat rusak.
Sayangnya, mobil angkutan CPO dan Batu Bara dan angkutan lainnya yang melebihi tonase ini enggan masuk jembatan timbang.
"Mereka enggan masuk jembatan timbang, karena semuanya melakukan pelanggaran terutama muatan yang over load pasti kita tilang," ujarnya.
Jembatan Timbang yang berada di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi sudah menerapkan e-Tilang. "Jadi kita tilangnya sudah elektronik atau online," ujar Bambang.
"Dalam waktu dekat truk-truk ODOL ini akan kita tertibkan. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan perhubungan dulu, baru nanti kita turun," pungkasnya.