RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing, Riau belum melihat apa sanksi apabila ada peserta yang lolos lalu mengundurkan diri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kalau yang kami baca di Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, kalau sudah keluar NIP dan peserta menyatakan mundur menjadi CPNS baru ada sanksi," kata Kepala Bidang Adinistrasi Kepegawaian BKPP, Hendri Joprison dihubungi Riau Online, Kamis, 19 November 2020.
Hendri mengatakan, jadi kalau mengacu pada Permenpan RB tersebut kalau belum keluar NIP belum ada sanksi. "Kalau kini kan belum keluar NIP, jadi sanksi belum ada kita lihat di Permenpan RB itu," katanya.
Namun demikian, ujarnya, BKPP kini tengah melakukan koordinasi dengan Panselnas maupun BKN terkait adanya satu peserta yang mengundurkan diri setelah lolos menjadi CPNS Kuansing formasi 2019.
"Yang kami baca itu, setelah dia keluar atau mengundurkan diri tidak kami lihat ada sanksi, kecuali setelah NIP peserta yang lolos ini keluar. Kini kita terus lakukan koordinasi dengan Panselnas dan BKN," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang peserta lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kuansing Formasi 2019 tiba-tiba mengundurkan diri. Peserta yang mundur tersebut lolos pada formasi apoteker RSUD Teluk Kuantan.
CPNS Kuansing Tahun 2019 sudah diumumkan pada, Jumat, 30 Oktober 2020 lalu. Dari 260 formasi yang tersedia hanya 259 yang dinyatakan lulus. Dan ada satu formasi yang tidak terisi yakni formasi Arsiparis atau kearsipan.