Manfaatkan Keteledoran Korban, Pelaku Larikan Sepeda Motor Terparkir di Mal

pelaku-ramnor.jpg
(istimewa)

Laporan: RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Lupa mencabut kunci saat parkir di Mal Pekanbaru, Sepeda motor hilang dicuri pada Senin 21 September 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.

Pada saat memarkirkan kendaraannya, korban meletakan karcis di dasbor sepeda motor, sehingga kendaraannya dapat melewati portal parkir yang ada di mall tersebut.

Mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di tempat, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan Mall, untuk melihat di kamera pengawas atau CCTV.

Korban kemudian membuat laporan kehilangan, ke Polsek Kota Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Senapelan AKP Dany Andhika Karya Gita mengatakan pada Senin 26 Oktober 2020, Setelah berkordinasi ke Polsek Kota Pekanbaru, tim opsnal Reskrim yang dipimpin Iptu Koko F Sinuraya melakukan penangkapan terhadap tersangka AR di rumahnya di Jalan Garuda Sakti Km 3, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan.


"Dari keterangan pelaku bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah dua orang temannya, dia hanya berperan membantu menjualkan," Kata Kapolsek.

Dua orang pelaku tersebut dikatakannya, berinisial TS dan NA. Kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan korban, menggunakan sepeda motor milik tersangka AR.

"Pada saat melakukan pencurian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan AR, dan AR ini berperan menjualkan motor korban ke penadah inisial SO," Jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka SO berada di Lubuk Besung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Tim Reskrim Polsek Senapelan melakukan pengejaran terhadap tersangka SO.

"Pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 Team Opsnal Polsek Senapelan berangkat ke Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat untuk pengembangan terhadap tersangka SO," Ungkapnya.

AR menjual sepeda motor curian kepada Tersangka SO seharga Rp. 3.000.000, dan mendapat imbalan sebesar Rp. 500.000 dari tersangka TS dan NA yang masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"Untuk tersangka inisial TS dan NA, Kita telah terbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadapnya," Katanya.

Kedua tersangka insisal AR dan SO beserta barang curian dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, diamankan ke Polsek Senapelan untuk dilakukan proses hukum.

"Pelaku dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP, atas tindak pidana pertolongan jahat yang dilakukannya," tutupnya.