Gugatan Ditolak, Tim Kuasa Hukum ASA Bakal Ajukan Kasasi ke MA

PTTUN.jpg
(Riau Online via Dodi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Kuasa Hukum Pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setelah gugatan mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa, 20 Oktober 2020.

"Kami memastikan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam artian kami akan menempuh jalur hukum sampai ke tingkat akhir dalam menyampaikan kebenaran. Dan kami masih yakin keadilan akan kami peroleh di MA nantinya," ujar Tim Kuasa Hukum Paslon ASA, Dody Fernando melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Online, Selasa siang.

Dimana KPU Kuansing digugat oleh Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati nomor urut satu Andi Putra - Suhardiman Amby. Gugatan dilaporkan Tim Kuasa Hukum Dodi Fernando, SH. MH dan Rizki Junianda, SH, MH melalui surat kuasa khusus diberikan paslon Andi Putra - Suhardiman Amby.

Mereka menggugat surat keputusan KPU Kuansing Nomor 266/PL.02.3-Kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020. Terutama terkait diloloskannya Halim - Komperensi oleh KPU sebagai Calon bupati dan Wakil bupati Kuansing.


Sidang gugatan mulai digelar 7 Oktober 2020 dan sudah diputusan pada Selasa, 20 Oktober 2020. Dimana gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh PTTUN Medan.

Dodi melanjutkan, dalam sidang putusan tadi yang menjadi dasar ditolaknya gugatan paslon ASA adalah tentang prosedur kalrifikasi legalisir ijazah oleh KPU. Dan menurut hakim sudah sejalan dengan Permendikbud RI, akan tetapi, menurut Dodi, terkait hal itu kami berbeda pendapat.

Adanya perbedaan pendapat tersebut dikarenakan dalam bukti yang diajukan  KPU Kuansing ada surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang menyebutkan kalau Ijazah H Halim dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

"Yang kami persoalkan bukan tentang legalisir ijazah, melainkan ijazahnya asli atau palsu karena ada kesamaan nomor seri dengan ijazah milik saudara Abdullah," ujar Dodi.

Disampaikan Dodi, dari aspek lain eksepsi yang diajukan oleh KPU tentang penggugat tidak punya legal standing atau hak mengajukan gugatan ditolak hakim, dengan kata lain bahwa hakim berpandangan bahwa penggugat punya legal standing atau hak atau kepentingan untuk mengajukan gugatan ke PTTUN.

Dan terkait eksepsi KPU tentang gugatan yang diajukan prematur karena tidak ada putusan dari Bawaslu, juga telah ditolak oleh Hakim. Maka dengan kata lain, kata Dodi, bantahan kami dibenarkan hakim, yaitu terkait adanya pelanggaran prosedur penanganan permohonan sengeketa oleh Bawaslu Kuansing dan ini adalah salah satu dasar nantinya untuk kami lanjutkan ke DKPP.

Kemudian untuk ijazah yang diduga palsu, disampaikan Dodi, pihaknya akan melaporkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga yang diduga sebagai orang yang membuat Ijazah tersebut ke Polda Kepri dan Mabes Polri dalam konteks pidana umum bukan pidana pemilu.

"Ini agar bisa terlihat secara utuh peristiwa hukum penerbitan ijazah tersebut. Kita yakin nanti nya akan bisa membuktikan dugaan kepalsuan terhadap ijazah tersebut. Upaya kami untuk menyampaikan kebenaran akan berjalan terus, kami akan buktikan persoalan dugaan tindak pidana ijazah palsu itu harus sampai ke pengadilan," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi yang dihubungi secara terpisah mengatakan, kalau keputusan KPU tidak ada permasalahan dan sudah benar. "Keputusan KPU telah menguatkan dan tidak ada permasalahan," katanya.

Terkait kasasi yang akan diajukan penggugat, disampaikan Irwan, itu merupakan hak dari penggugat. "Kan sudah diberi ruang masing-masing," katanya. 


Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Asep Ruhiat SH MH bersyukur sudah keluarnya putusan PT TUN Medan. Sebagai kuasa hukum paslon nomor 3 sudah memprediksikan akan ditolak dari awal gugatan ASA oleh PT TUN Medan. 



 

 

Karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah H Halim yang ranahnya bukan di PT TUN dan kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

 "Jadi kami tidak ada ke khawatiran dari awal terhadap gugatan tersebut," ujar Asep melalui rilis yang diterima Riau Online, Selasa siang.