RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing, Riau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Kuansing yang dinilai mengabaikan himbauan dan melanggar aturan, Rabu, 30 September 2020.
Dalam penertiban Bawaslu Kuansing menggandeng Satpol PP Pemadam dan Penyelamatan Kuansing.
Ada 12 baliho dan 18 spanduk yang dibuka oleh Bawaslu Kuansing, Rabu siang kemarin.
"Kalau temuan belum ada, hanya kemarin (Rabu,red) kita turun melakukan penertiban terhadap APK dan APS yang masih terpasang dan belum dibuka oleh paslon," kata Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Rabu sore.
Sebelumnya, kata Adi, Bawaslu juga telah memberikan himbauan agar setiap paslon bupati dan wakil bupati untuk membuka APK maupun APS yang masih terpasang setelah ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil bupati.
"Sebelum penetapan kemarin sudah kita himbau agar menurunkan secara mandiri. Ini untuk menghormati masa kampanye dimana APK dan bahan kampanye sekarang harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Pada Senin, 28 September 2020 kemarin, Bawaslu Kecamatan Kuantan Mudik juga menemukan ada sekitar 25 APK yang masih terpasang. APK tersebut langsung dibuka dan dibawa ke Sekretariat Bawaslu Kecamatan.
"Kita himbau mana APK maupun APS paslon yang masih terpasang agar membuka sendiri. Kalau masih ada yang ditemukan terpasang akan kita turunkan," kata Ketua Bawaslu Kecamatan Kuantan Mudik, Yudi Hendra, Selasa siang.