Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meningkatnya pandemi covid-19 mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker atau pelindung mulut dan hidung saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto mengimbau masyarakat untuk memakai masker yang telah direkomendasikan, Masker N95, Masker Bedah dan Masker Kain.
"Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95. Ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium," ucap Yurianto dalam website resmi www.kemkes.go.id, Rabu, 23 September 2020.
Yurianto juga mengungkapkan, selain masker bedah, masker kain juga harus memiliki dua lapis sehingga mampu menyerap cairan baik yang keluar atau masuk ke mulut kita.
"Selanjutnya ada masker bedah dan masker kain. Untuk masker kain minimal harus memiliki dua lapis dan tidak berbahan tipis, sehingga mencegah cairan masuk dan terhirul dalam hidung kita," pungkasnya.
Penyebaran covid-19 berlangsung cepat, bisa melalui percikan droplet, saat bersin maupun batuk.
Memakai masker merupakan salah satu cara efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.