Wanita Pengedar Narkoba Diamankan Polisi, Simpan Sabu di Kotak Bulu Mata

Pengguna-sabu4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Seorang wanita, berinisial N (38) warga Jalan Panglima Minal Gang Tanjung, Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap Polisi, Rabu 16 September 2020.

 N merupakan IRT itu kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kotak bulu mata arline miliknya.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal kepada RIAU ONLINE.CO.ID, Jumat 18 September 2020. 

 

AKP Syahrizal menyebut, awalnya pihak Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya seorang wanita mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani depan kantor Pengadaian, Desa Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

 


Kemudian, Tim melaksanakan patroli lidik diseputaran jalan tersebut dan melihat ada seorang perempuan yang mencurigakan di depan kantor pengadaian.

 

"Saat wanita tersebut diamankan, tim melihat ada satu kotak bulu mata arline digenggaman tangannya. Dan memang benar, dilakukan pengecekan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu di dalamnya," terang Kasat Narkoba, AKP Syahrizal.

 

Selanjutnya, tim melakukan interogasi mengenai asal kepemilikan barang haram tersebut.

 

Kepada Polisi, tersangka N mengakui barang tersebut didapatinya dari pacarnya berinisial IP yang terlebih dahulu sudah diamankan pihak polisi dengan kasus yang sama.

 

"Satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo dan satu unit kendaraan merk Honda Beat diamankan sebagai barang bukti. Kini, tersangka dan BB telah diamankan ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.