56 Warga Terjaring Razia Masker di Kuansing Disanksi Pungut Sampah

pungut-sampah.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sebanyak 56 pelanggar yang tidak menggunakan masker kembali diberi sanksi sosial oleh Tim Yustisi Kabupaten Kuansing saat menggelar razia penertiban masker di depan pintu masuk Pasar Tradisional Berbasis Modern, Kota Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu, 16 September 2020.

Ini merupakan hari ketiga razia penertiban masker digelar Tim Yustisi Kabupaten Kuansing melibatkan personil Satpol PP, Polri serta TNI.

"Tadi terjaring 56 orang yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker," ujar Wakasat Pol PP Kuansing, Javrian Apriadi, Rabu usai giat penertiban.



Javrian mengatakan, pelanggar yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didata dan disanksi dengan menyapu membersihan sampah di sekitar pasar modern. "Giat ini akan terus kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Giat ini juga dalam rangka sosialisasi dan penegakan disiplin Covid-19 sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Penegakan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya masker dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.