Feri Pilih Bayar Denda Rp250 Ribu Karena Buru-Buru Antar Istri

denda-masker.jpg
(olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Penindakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menggelar razia masker dan kepatuhan protokol kesehatan, Selasa, 18 Agustus 2020.

Kali ini tim menyasar pelanggar protokol kesehatan yang melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya depan SD Darma Yudha.

Salah satu pelanggar memilih membayar denda Rp 250 Ribu karena mengaku sedang buru-buru lantaran hendak membeli barang kebutuhan harian.

"Saya memilih bayar denda Rp 250 Ribu karena buru-buru ingin beli barang kebutuhan harian, " ujar Feri Hasan Tampubolon.


Feri juga berencana mengantarkan istri ke Jalan Arifin Achmad. "Kita masih ada kegiatan yang lain, makanya ambil denda 250 ribu," terangnya usai membayar sanksi.

Dirinya mengaku untuk ke depannya bakal mengenakan masker. Ia tidak ingin terulang lagi kena sanksi.

Petugas kemudian menindak satu persatu pelanggar yang melintas di sana. Kebanyakan yang melanggar merupakan pengendara sepeda motor.

Mereka yang tidak memakai masker langsung didata. Pelanggar bisa memilih sanksi denda atau sanksi kerja sosial.

Kebanyakan dari pelanggar mengaku lupa membawa masker sebab tidak tahu ada razia. Ada pula yang membawa masker tapi tidak dipakai saat berkendara.

"Kita tidak tahu ada razia masker lantaran sibuk bekerja," ulasnya.

Kasis Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi mengaku tim masih mendapati pelanggar yang tidak memakai masker. Mereka bisa dikenakan sanksi denda atau sanksi kerja sosial. Ia menyebut tim menyasar dua lokasi pada razia kali ini.

Pihaknya tetap rutin menggelar razia masker. Mereka berencana menggelarnya dua kali seminggu.