Ayat Cahyadi Tegaskan Sekolah di Pekanbaru Belum Terapkan Tatap Muka

ayat.jpg
(olivia)

Laporan: LARAS OLIVIA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru sesuai data satgas pemerintah pusat masih masuk dalam zona oranye Covid-19. Kondisi tersebut membuat kota ini punya resiko tinggi penyebaran Covid-19. Pemko Pekanbaru menegaskan untuk menunda proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Karena kita masih oranye, maka SD dan SMP masih pembelajaran jarak jauh," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Rabu (2/9) usai Rakor Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual.

Dia mengakui para peserta didik cukup berat belajar di masa pandemi secara jarak jauh. Namun ada solusi dari kementrian menerapkan kurikulum darurat.

"Ada pengurangan 20 hingga 40 persen muatan dari semua mata pelajaran kurikulum," ujarnya.

Ayat mengingatkan agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menyampaikannya kepada seluruh kepala sekolah di SD dan SMP. Ia menilai agar anak tidak terlalu berat belajar saat pandemi Covid-19.


Zona resiko tinggi yakni zona merah dan zona oranye tidak boleh menggelar belajar tatap muka di sekolah. Para peserta didik tetap belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

Ayat menyebut bahwa ada bantuan kuota internet. Sekolah bisa mengajukan nomor ponsel peserta didik ke Kemendikbud RI.

"Nanti kuota internet dikirim ke HP anak-anak. Sudah ada solusi untuk anak-anak," ulasnya.

Saat ini hanya zona kuning dan zona hijau diizinkan untuk pembelajaran tatap muka. Nantinya kebijakan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

"Setelah menyimak paparan dari Kadisdik, wali kota menentukan," jelasnya.

Pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau secara bertahap. Mereka nantinya tidak bisa mendadak belajar di sekolah.

Sekolah harus mempersiapkan juga fasilitas menunjang protokol kesehatan di sekolah. Ia mengaku tidak ingin ada klaster baru di sekolah.

Rakor tersebut dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang proses kegiatan belajar mengajar dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Keempat menteri yakni Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Mendikbud dan Menteri Kesehatan.