Laporan: ROBI SUSANTO
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga Puskesmas di Kabupaten Kuansing, Riau tercatat tidak memiliki tenaga dokter umum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, tiga Puskesmas yang tidak memiliki tenaga dokter umum PNS diantaranya Puskesmas Sentajo Raya hanya memiliki dokter Tenaga Kerja Sementara (TKS).
Kemudian Puskesmas Gunung Toar yang sudah berstatus rawat inap juga tidak memiliki tenaga dokter umum PNS. Begitu juga Puskesmas Pucuk Rantau sama sekali tidak memiliki tenaga dokter baik dokter umum maupun dokter gigi.
Kuansing sendiri memiliki 25 Puskesmas tersebar di 15 Kecamatan yang ada. Dari 25 jumlah Puskesmas tersebut, 14 diantaranya sudah berstatus Puskesmas Rawat Inap dan sisanya 11 Puskesmas berstatus Rawat Jalan.
Meskipun memiliki jumlah Puskesmas yang begitu banyak, namun Kuansing masih kekurangan tenaga dokter baik dokter umum maupun dokter gigi, berikut daftar Puskesmas yang ada di Kabupaten Kuansing:
1. Puskesmas Beringin Jaya (Rawat Inap) memiliki 2 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
2. Puskesmas Koto Baru (Rawat Inap) memiliki 2 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
3. Puskesmas Lubuk Ambacang (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
4. Puskesmas Sungai Sirih (Rawat Inap) memiliki 3 dokter umum (2 PNS dan 1 TKS) dan 1 dokter gigi PNS
5. Puskesmas Bumi Mulya (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
6. Puskesmas Pangean (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
7. Puskesmas Cerenti (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
8. Puskesmas Benai (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
9. Puskesmas Sentajo (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter TKS dan dokter gigi kosong
10. Puskesmas Pangkalan (Rawat Jalan) dokter umum dan dokter gigi dua-duanya kosong
11. Puskesmas Sungai Buluh (Rawat Inap) memiliki 2 dokter PNS dan dua dokter gigi PNS
12. Puskesmas Perhentian Luas (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan dokter gigi kosong
13. Puskesmas Baserah (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
14. Puskesmas Inuman (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
15. Puskesmas Kari (Rawat Jalan) memiliki 2 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
16. Puskesmas Lubuk Ramo (Rawat Inap) memiliki 2 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
17. Puskesmas Sentajo Raya (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter TKS dan 1 dokter gigi PNS
18. Puskesmas Koto Rajo (Rawat Jalan) memiliki 1 dokter umum PNS dan dokter gigi PNS
19. Puskesmas Kopah (Rawat Jalan) memiliki 2 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
20. Puskesmas Gunung Toar (Rawat Inap) memiliki 2 dokter TKS dan 2 dokter gigi
21. Puskesmas Lubuk Jambi (Rawat Inap) memiliki 2 dokter (1 dokter PNS dan 1 TKS) dan dokter gigi kosong
22. Puskesmas Sungai Keranji (Rawat Jalan) memiliki 2 dokter umum (1 dokter PNS dan 1 TKS) dan 1 dokter gigi PNS
23. Puskesmas Taluk Kuantan (Rawat Jalan) memiliki 2 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
24. Puskesmas Sukaraja (Rawat Inap) memiliki 2 dokter umum (1 dokter PNS dan 1 TKS) dan 1 dokter gigi PNS
25. Puskesmas Muara Lembu (Rawat Inap) memiliki 1 dokter umum PNS dan 1 dokter gigi PNS
Dari data tersebut seharusnya mengacu kepada Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat, Puskesmas rawat jalan hanya boleh memiliki 1 dokter umum. Dan yang wajib memiliki 2 dokter umum itu adalah Puskesmas Rawat inap.
Namun sayangnya penyebaran tenaga dokter untuk Puskesmas di Kuansing tidak merata. Masih ada beberapa Puskesmas Rawat Jalan di Kabupaten Kuansing memiliki jumlah dokter lebih dari 1 atau memiliki 2 tenaga dokter umum.
Akibatnya, sejumlah Puskesmas Rawat Inap masih kekurangan tenaga dokter dan ada yang sama sekali tidak memiliki tenaga dokter umum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing, Reza Tjahyadi mengaku saat ini Puskesmas yang ada di Kabupaten Kuansing masih kekurangan 26 tenaga dokter, dengan rincian 12 dokter umum dan 14 dokter gigi. "Kita masih kurang 12 dokter umum dan 14 dokter gigi," terang Reza.