Mewahnya Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Kuansing

Toyota-Land-Cruiser-Prado.jpg
(TOYOTA.ASTRA.CO.ID)

Laporan: ROBI SUSANTO 

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati, Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), mulai 2020 mendatang, akan mendapatkan mobil kelas mewah dengan harga mulai ratusan juta Rupiah hingga miliaran Rupiah per unitnya. 

Bupati Kuansing, Mursini, di tahun akhir menjabatnya, 2020, dialokasikan pembelian mobil dinas jenis Jeep dengan Merek Toyota Prado senilaiu Rp 2 miliar. 

Mobdin Bupati Kuansing itu sedang diajukan pembeliannya olehBagian Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing. 

"Iya, di 2020 memang ada usulan pengadaan mobil dinas jabatan untuk Bupati satu unit," ujar Kabag Keuangan dan Perlengkapan Setda Kuansing melalui Kasubag, Toto Pristiwandoyo, kepada Selasar Riau, Jumat, 25 Oktober 2019.

Menurutnya, untuk pengadaan mobil dinas jabatan yang akan diperuntukan untuk pimpinan ini akan disesuaikan dengan aturan yang ada.

"Rencana memang Toyota Prado, kalau setahu kami kini ada yang bensin dengan kapasitas 2.700 cc. Kalau solar, setahu kami tidak ada di atas 3.000 cc," katanya.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, mobil jabatan Bupati itu kapasitas atau selindernya maksimal 3.200 cc.

Saat hearing, juga disampaikan pengadaan pembelian mobil dinas jabatan Bupati diajukan melalui APBD 2020 bisa dilaksanakan apabila mobil dinas jabatan Bupati lama sudah dilelang tahun ini.

"Itu sudah disampaikan waktu hearing dengan catatan pelaksanaan pengadaan mobil dinas baru dilakukan setelah mobil dinas jabatan mantan Bupati selesai dilelang," ujarnya. 



Jika belum dilelang, tuturnya, Pemkab tidak berani melakukan pengadaan pada 2020. Tapi infonya kemarin akan dilelang.

Mobil mewah Toyota Prado sendiri memiliki beberapa pilihan, menurut Toto, untuk jenis dan spesifikasinya nanti akan menentukan setelah dilaksanakan pengadaannya.

"Anggarannya Rp 2 miliar, seperti apa nanti akan tahu pas pelaksanaannya," katanya.

Sejak dilantik 1 Juni 2016 lalu, Bupati Mursini belum memiliki mobil dinas baru. Ia sempat menolak pengadaan pembelian mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati.

Sehingga Mursini menggunakan mobil dinas Kijang Innova. Cukup lama Mursini menggunakan mobil jenis ini sebagai kendaraan dinasnya. 

Baru di awal 2019 lalu, Mursini menggunakan mobil dinas Pajero Sport dibeli akhir 2018 menggunakan APBD Kuansing. Semula peruntukkan bagi Sekda Kuansing.

Namun awal 2019 lalu mobil tersebut dipakai Bupati Mursini. Hingga sekarang mobil tersebut masih dipakai Bupati dan Sekda menggunakan mobil dinas lama.

Pada tahun 2018 lalu sebenarnya, Pemkab Kuansing telah mengalokasikan anggaran untuk pembelian pengadaan mobil dinas/operasional (Mobil Type I dan Type II) sebesar Rp 4,3 Miliar. Lagi-lagi Bupati belum kebagian mobil dinas baru.

Alokasi Rp 2,3 M untuk 3 Pimpinan DPRD 

Toyota Camry 2019

SEMENTARA itu, Ketua dan dua Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2019-2024 bakal mendapatkan mobil dinas baru apabila usulan disetujui dalam APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020.

Anggaran diusulkan untuk pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD Kuansing jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 2,3 Miliar. 

"Iya, kita mengajukan pengadaan tiga unit mobil pimpinan Dewan melalui APBD 2020," ujar Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, Mastur, awal pekan ini.  

Ia menjelaskan, ketiga unit kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan Dewan yang diusulkan tersebut di antaranya Toyota Camry untuk Ketua, dengan pagu per unit diperkirakan Rp 900 juta.

Sementara untuk mobil Wakil Ketua rencana ada dua jenis dijuakan. Pertama Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero. Harga mobil ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta termasuk pajak.

"Kalau Rp 900 juta ditambah Rp 1,4 Miliar totalnya Rp 2,3 miliar. Karena untuk mobil Waka ini satu unit itu Rp 700 juta termasuk pajak," ujar Mastur.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, mobil jabatan Ketua DPRD dan Wakil ketua Kabupaten/kota selain jumlah dibolehkan hanya satu unit.

Khusus untuk mobil jabatan Ketua DPRD jenisnya berupa sedan atau minibus dengan kapasitas atau selinder maksimal 2.500 cc. Sementara untuk mobil jabatan Wakil ketua DPRD dengan kapasitas 2.200 cc.