Pimpinan DPRD Kuansing Bakal Dapat Mobil Dinas Baru Dengan Harga Fantastis

mastur.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Ketua dan dua Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau periode 2019-2024 bakal mendapatkan mobil dinas baru apabila usulan disetujui dalam APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020.

Anggaran yang diusulkan untuk pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD Kuansing jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp 2,3 Miliar. Anggaran tersebut diusulkan melalui APBD Kuansing Tahun Anggaran 2020.

"Iya, kita mengajukan pengadaan tiga unit mobil pimpinan Dewan melalui APBD 2020," ujar Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, Mastur kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa 22 Oktober 2019.

Mastur mengatakan, tiga unit kendaraan dinas jabatan untuk pimpinan Dewan yang diusulkan tersebut diantaranya Toyota Camry untuk Ketua Dewan. Dimana harga Toyota Camry ini satu unit diperkirakan Rp 900 juta.



Sementara untuk mobil Wakil ketua rencana ada dua jenis yang kita ajukan pertama Fortuner dan Pajero. Harga mobil ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta termasuk pajak.

"Kalau Rp 900 juta ditambah Rp 1,4 Miliar totalnya Rp 2,3 miliar. Karena untuk mobil Waka ini satu unit itu Rp 700 juta termasuk pajak," ujar Mastur.

Selain mengajukan pengadaan tiga unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kuansing, Setwan juga mengajukan pengadaan tiga unit mobil operasional untuk masing-masing Komisi di DPRD Kuansing.

"Untuk mobil Komisi ini diajukan jenis Toyota HiAce. Mobil ini akan digunakan untuk operasional Komisi terutama saat turun kelapangan," kata Mastur.

Harga satu unit mobil ini diperkirakan Rp 600 juta. Seandainya tiga unit yang diajukan maka akan menghabiskan anggaran Rp 1,8 Miliar.

"Kalau memang bisa nanti tentu mobilnya agak bagus, kapan komisi turun akan menggunakan mobil operasional ini. Tentu sesuai dengan RKPD," jelasnya.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, mobil jabatan Ketua DPRD dan Wakil ketua Kabupaten/kota selain jumlah yang dibolehkan hanya satu unit.

Khusus untuk mobil jabatan Ketua DPRD jenisnya berupa sedan atau minibus dengan kapasitas atau selinder maksimal 2.500 cc. Sementara untuk mobil jabatan Wakil ketua DPRD dengan kapasitas 2.200 cc.