RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kuansing H Maisir mengatakan, dari total Rp 29,4 miliar anggaran yang disepakati dalam pembahasan antara Pemerintah daerah dan KPU Kuansing untuk penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil bupati Kuansing Tahun 2020.
Sekitar Rp 16 miliar habis untuk honor petugas PPK, PPS dan KPPS. Sementara sisanya sebesar Rp 13,4 miliar itu akan digunakan untuk kegiatan.
Dimana anggaran hibah untuk Pilkada Kuansing 2020 telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan telah ditandatangani Bupati Kuansing H Mursini dan Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Rabu 2 Oktober 2019.
"Ya, Rp 16 miliar itu habis untuk honor, sisanya untuk kegiatan. Kalau di Kuansing kita memiliki 229 desa termasuk kelurahan," ujar Maisir disela-sela menghadiri acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Maisir mengatakan, honor petugas PPK, PPS dan KPPS ini naik bila dibanding Pilkada tahun 2015 silam. Pada Pilkada 2015 katanya, honor Ketua PPK itu hanya Rp 750.000, tapi untuk Pilkada Tahun 2020, Ketua PPK akan menerima honor Rp 1.850.000.
"Naik lebih dari 100 persen bila dibanding honor yang diterima Ketua PPK pada Pilkada 2015 silam," katanya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Kuansing Wigati mengatakan, anggaran Pilkada Bupati dan Wakil bupati Kuansing 2020 memang mengalami kenaikan.
Kalau tahun 2015 lalu anggaran untuk Pilkada Kuansing hanya Rp 16,1 miliar. "Itu kita ada mengembalikan sebesar Rp 6,1 miliar," ujarnya.
Namun pada Pilkada Kuansing Tahun 2020 mendatang anggaran naik sebesar Rp 29,4 miliar. "Naiknya karena memang honor petugas juga naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," katanya.
Kenaikan honor petugas PPK, PPS dan KPPS tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-118 /MK.02/2016, perihal penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil presiden serta tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/ Walikota serentak.
Dimana khusus untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua akan menerima sebesar Rp 1.850.000 perbulan, anggota Rp 1.600.000 perbulan, sekretaris Rp 1.300.000 perbulan, pelaksana/staf administrasi teknis menerima Rp 850.000 perbulan.
Untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua akan menerima sebesar Rp 900.000 perbulan, anggota Rp 850.000 perbulan sekretaris Rp 800.000 perbulan, dan staf/pelaksana Rp 750.000 perbulan.
Kemudian untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ketua akan menerima Rp 550.000 perkegiatan, anggota Rp 500.000, dan pengamanan TPS/Linmas akan menerima Rp 400.000. (kuansing)