MESIN dompeng, alat digunakan penambang emas ilegal, dibakar oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu, 16 Maret 2016. Polisi menangkap seorang penambang emas ilegal, Ba (57).
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, TALUK KUANTAN - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sepanjang alur Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, dibongkar secara paksa oleh Polisi Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing).
Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, Rabu, 16 Maret 2016, dari penertiban tersebut, Polisi menangkap satu orang diduga sebagai pelaku PETI berinisial Ba (57).
Operasi penertiban ini, tutur Kapolres, dilakukan Rabu pagi. Ketika ditangkap, Ba sedang bekerja dengan menggunakan alat seadannya yang telah dimodifikasi. Bukti lainnya, polisi melihat air sungai di sekitar Ba menjalankan aksi penambangan keruh.
Baca Juga: Bupati Kuansing Tantang Wakilnya Duel Satu Lawan Satu
"Kita mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin, alat dulang, karpet, dan peralatan menambang lainnya," tutur perwira dua melati ini.
Saat ini, Ba masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singingi Hilir. Sedangkan peralatan dompeng telah dibakar petugas.
Edy menuturkan, penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem.
MESIN dompeng. alat yang digunakan oleh penambang emas ilegal, ditangkap oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu, 16 Maret 2016. Polisi menangkap seorang penambang emas ilegal, Ba (57).
Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan kegiatan penambangan tersebut. Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah.
Klik Juga: Inilah Laporan Wabup Zulkifli yang Bikin Emosi Bupati Sukarmis
"Penduduk lokal selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline