RIAU ONLINE, PELALAWAN-Warga Pelalawan tahun ini bisa menjalankan salat idul fitri. Bupati Pelalawan, H Zukri, mengizinkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah yang berstatus zona hijau dan kuning Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu sesuai aturan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Warga yang berada di zona hijau dan orange penyebaran virus Corona diperbolehkan salat di masjid masing-masing.
Pembagian zona telah disampaikan ke setiap perangkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
"Tentu sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah," terang Bupati Zukri, kemarin.
Dijelaskannya, pengurus rumah ibadah harus mengikuti Prokes sesuai yang dianjurkan pemerintah.
Jamaah diimbau agar menggunakan masker dan mencuci tangan serta aturan lainnya, termasuk jumlah sesuai kapasitas masjid.
Zukri menyampaikan, hal yang dilarang atau ditiadakan yakni takbir keliling pada malam sebelum Idul Fitri, karena berpotensi menciptakan keramaian.
Takbiran bisa digelar di masjid masing-masing dengan jumlah yang terbatas sert menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Kemudian Shalat IED di lapangan terbuka secara berjemaah juga ditiadakan dengan alasan serupa. Shalat IED hanya bisa dilaksanakan di masjid dengan kategori tertentu saja.
"Untuk kawasan yang masuk zona orange dan zona merah, shalat IED di masjid ditiadakan dan diimbau kepada masyarakat untuk salat di rumah masing-masing," tegas Zukri.
Aturan ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang diturunkan ke Pemerintah Provinsi Riau selanjutnya diteruskan ke pemerintah kabupaten dan kota.
Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona di tengah masyarakat selama aktivitas keagamaan.