Laporan: HARISEP ARNO PUTRA
RIAU ONLINE, BANGKINANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar (Dishub) Melalui Kepala Bidang Angkutan Dan Sarana, Muhammad Nasir SE Membantah, terkait informasi-informasi Pungutan Liar dan Surat izin mobil Angkutan barang masuk kota Bangkinang.
"Kami tidak mengeluarkan izin terhadap kendaraan truk masuk kota, yang kami terbitkan dahulunya yang berawal dari tahun 2018 adalah Surat Keterangan masuk kota, tujuan surat keterangan masuk kota ini diterbitkan untuk memudahkan masyarakat kita di dalam upaya transportasi ekonominya, seperti truk-truk masuk kota membawa barang-barang harian sembako barang-barang material lain," kata Muhammad Nasir.
dengan adanya pengalihan arus lalu lintas kendaraan truk dari jalan M Yamin beralih ke jalan Lingkar, maka semua truk terbatas untuk bisa masuk kota, berdasarkan surat dari Kadishub tahun 2018 dan juga dari surat Bupati Kampar memerintahkan bahwa truk-truk dilarang masuk kota kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Masuk Kota.
"jadi di sini dapat kami sampaikan kembali kalau kami tidak menerbitkan izin karena apabila kita memberikan suatu izin, itu kan payung hukumnya harus ada Perda dan di sini yang kita keluarkan hanya bersifat Surat Keterangan, surat keterangan untuk memudahkan masyarakat kita di dalam keluar masuk kota, agar lancar usahanya lancar ekonomi masyarakat," Katanya, kepada Riauonline, Senin, (05-04-2021).
Terkait informasi yang beredar Dimana mobil angkutan barang seperti mobil box yang masuk kota Bangkinang dipungut 150.000/ tiga bulan itu tidak benar adanya. Bahwa dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar tidak pernah meminta dan memungut hal itu. Dan dalam pengurusan surat Keterangan itu Gratis.