Dishub Tindak Juru Parkir Liar di Pekanbaru

Juru-Parkir.jpg
(Surya Malang)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal menindak juru parkir (jukir) liar. Mereka membentuk tim yang tergabung dari Dishub, TNI, dan Polri.

Para jukir kerap didapati di sejumlah ruas jalan melakukan pungutan retribusi parkir. Mereka menghambat capaian perparkiran.

Tim ini melakukan pengawasan pasca peralihan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dishub Kota Pekanbaru.

"Jukir ini tidak memiliki SPT (surat perintah tugas). Ini yang akan ditertibkan," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin 15 Februari 2021.



Sedangkan dalam pengelolaan parkir yang dikelola pihak ketiga saat ini para jukir dilengkapi atribut lengkap. Mereka memiliki SPT dan dilengkapi tanda pengenal.

Mereka melakukan pungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru. Para jukir ini masing-masing memiliki koordinator langsung di bawah PT Datama.

"Kemarin juga kita sudah turun. Seperti di beberapa titik di Jalan Sudirman. Kita tarik jukir liar nya untuk diproses," ungkapnya.

Dalam penindakan, pihaknya menyerahkan jukir liar ini ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk diproses. Pihaknya juga melibatkan aparat kepolisian dalam penindakan.